Pedagang online “bodong” kini wajib waspada. Sebab, pemerintah telah keluarkan regulasi bagi siapa saja yang terbukti lakukan penipuan. Sanksi pidana menanti. Dendanya pun tak main-main, pidana 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar. Di tanah air aktivitas belanja online cukup unik. Tak hanya marak via toko daring (badan usaha) namun juga dari person […]
Pedagang online “bodong” kini wajib waspada. Sebab, pemerintah telah keluarkan regulasi bagi siapa saja yang terbukti lakukan penipuan. Sanksi pidana menanti. Dendanya pun tak main-main, pidana 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar. Di tanah air aktivitas belanja online cukup unik. Tak hanya marak via toko daring (badan usaha) namun juga dari person […]